Jumat, 18 November 2011

Hubungan Negara dengan Hukum

Mengenai kapan lahirnya hukum pada suatu bangsa ada dua macam pendapat yang berbeda. Menurut Van Apeldoorn, tentang kelahiran hukum itu ada yang berpendapat bahwa hukum lahir sejak ada pergaulan manusia. Hukum terdapat diseluruh dunia, dimana terdapat pergaulan manusia. A.H. Post (Grundriss der ethnologischen Jurisprudenz, I, Oldenburg- Leipzig, 1985, hal 8)mengatakan :”Es gibt kein Volk der Erde, welches nicht die Anfange eines Rechtes besasse”. Pendapat sebaliknya dikemukakan oleh N.S.Timasheff (An Introduction to the sociology of Law, Cambridge, 1939, hal. 275) yang mengatakan bahwa hukum barulah timbul, jika suatu bangsa telah mencapai tingkat kebudayaan tertentu, sehingga pada waktu ini masih terdapat sejumlah bangsa-bangsa yang primitive yang tidak mengenal hukum. Sayangnya hal itu oleh beliau tidak dibuktikan. Selanjutnya van Apeldoorn mengatakan bahwa hukum ditilik secara abstrak dapat disebut gejala universal sebagai juga halnya dengan bahasa. Akan tetapi isi hukum tidak dimana-mana sama; tidak ada hukum dunia, sebagaimana juga tidak ada bahasa dunia. Dunia, pergaulan hidup mansusia, dibagi-bagi dalam sejumlah persekutuan-persekutuan bangsa dan tiap-tiap persekutuan mempunyai hukumnya sendiri.


Sumber : http://pustaka.unpad.ac.id/archives/13308/

 


Pendapat saya sendiri :
Hubungan Negara dengan hukum sangat penting bagi kehidupan Negara itu sendiri. Jika suatu Negara tanpa adanya sebuah hukum maka Negara tersebut akan kacau dan hancur, karena tidak ada hukum yang mengatur  dan berdampak buruk seperti tingkat kriminalitas yang sangat tinggi,pelanggaran Hak Asasi Manusia, merajalelanya KKN, dan lain-lain.
Oleh sebab itu suatu Negara wajib berlandaskan hukum, Karena hukum merupakan komponen dasar dalam sebuah tertib sosial yang berfungsi untuk mengatur berbagai jenis interaksi dalam masyarakat.
Jadi hubungan Negara dengan hukum harus berjalan dengan baik, Negara diatur oleh hukum yang berlaku dinegara itu sendiri sehinggah tercipta Negara yang memiliki persatuan bangsa yang kuat,adil,dan lain-lain.

Minggu, 13 November 2011

Pengertian URL


Universal Resource Locator (URL)
Universal Resource Locator (URL) merupakan konsep penamaan lokasi standar dari suatu file, direktori, komputernya dan metode yang digunakan. URL tidak hanya dapat menunjuk ke suatu file tapi dapat juga menunjuk suatu query, dokumen dalam suatu database, atau hasil dari perintah finger atau perintah archie atau yang lainnya. Secara umum dapat digambarkan penulisan URL: metode://nama_file[:nomor_port]

Layanan yang diberikan Internet sangatlah beragam, bukan hanya berupa akses ke halaman web yang ditulis dalam format HTML saja tetapi juga beberapa layanan akses dokumen melalui FTP, Gopher, Usenet News dan sebagainya. Karena layanan yang disediakan beragam maka jenis dokumen yang disediakan beragam pula. Untuk itu diperlukan satu cara tertentu untuk bisa mengakses suatu dokumen tertentu secara tepat dan cepat. URL diciptakan untuk menjawab permasalahan ini.

URL adalah singkatan dari Uniform Resource Locators yang berarti suatu
"pathname" untuk mengidentifikasi sebuah dokumen di web. Didalam URL terdapat informasi nama mesin/host (dalam hal ini komputer) yang akan diakses, nama dokumen beserta logical pathnamenya serta jenis protokol yang akan digunakan untuk melakukan akses ke web. Untuk lebih jelasnya ikuti beberapa contoh berikut :
Contoh Penulisan URL 1 :
Contoh URL Dari Halaman blog saya Adalah :

          http://blogvrman.blogspot.com
          www.blogvrman.blogspot.com

Dari Ke 3 URL Tsb pada dasarnya sama apabila kalian Akses .... baik itu dengan penulisan huruf besar maupun kecil , ataupun kalian campur huruf besar dan kecilnya


Nah Dari Ke 3 Contoh URL tersebut Semisal Saya Ambil dengan URL 
http://blogvrman.blogspot.com

Penjelesan :
    * Bagian pertama adalah http:

Bagian pertama ini menunjukkan protokol yang digunakan untuk mengakses dokumen yang diinginkan. Protokol ini berfungsi untuk mengatur komunikasi antara komputer client (yang kita pakai saat ini) dengan komputer server (web server). Dalam contoh ini digunakan protokol HTTP (HyperText Transfer Protocol).
    * Bagian kedua adalah //blogvrman.blogspot.com

Bagian kedua menunjukkan lokasi mesin/HOST-Name yang akan diakses dan yang menyediakan dokumen yang dibutuhkan.

Contoh Penulisan URL Ke 2
Contoh URL dari Halaman Ini Adalah :
http://blogvrman.blogspot.com/2010/03/pengertian-dari-url-uniform-resource.html

Penjelasan :

    * Bagian pertama adalah http:

Bagian pertama ini menunjukkan protokol yang digunakan untuk mengakses dokumen yang diinginkan. Protokol ini berfungsi untuk mengatur komunikasi antara komputer client (yang kita pakai saat ini) dengan komputer server (web server). Dalam contoh ini digunakan protokol HTTP (HyperText Transfer Protocol).
   * Bagian kedua adalah //blogvrman.blogspot.com

Bagian kedua menunjukkan lokasi mesin yang akan diakses dan yang menyediakan dokumen yang dibutuhkan.
   * Bagian ketiga adalah /2010/03/pengertian-dari-url-uniform-resource.html

Bagian ini menunjukkan logical pathname di blogvrman.blogspot.com yaitu letak dokumen itu berada.

Logical pathname ini tediri dari 2 bagian Yaitu :

bagian pertama adalah /2010/03 yang berarti nama direktori tempat dokumen berada dan terakhir
Bagian Kedua Adalah /pengertian-dari-url-uniform-resource.html
/pengertian-dari-url-uniform-resource.html Adalah nama file/dokumen yang akan kita akses.