Senin, 19 Desember 2011

"Plagiarisme sebagai pelanggaran UU Hak Cipta, Plagiarisme sebagai Pelanggaran Etika "

Pendapat saya tentang Plagiarisme adalah Mencuri atau menjiplak hasil karya orang lain yang diakui sebagai hasil karya sendiri tanpa memberi pengakuan kepada penciptanya yang asli dan tanpa memberikan sumber yang jelas.

Menurut saya Plagiarisme itu sudah membudaya di negeri ini walupun sudah ada UU Hak Cipta yang mengatur tetapi tetap saja Plagiarisme sangat sulit dihilangkan dan semakin merajalela, bahkan bukan hanya dilakukan oleh masyarakat biasa tetapi juga guru-guru besar dari sebuah universitas terbukti melakukan plagiarisme dalam membuat buku. Jelaslah bahwa Plagiarisme sebagai pelanggaran UU Hak Cipta, Plagiarisme sebagai Pelanggaran Etika karena Plagiarisme itu sangat merugikan terutama bagi para penulis yang sudah bersusah payah dalam membuat karya ilmiah dll.

menurut saya sendiri solusinya adalah membiasakan berpendapat dengan pendapat dan kata-kata sendiri walaupun hanya sedikit tanpa harus menjiplak, sekali pun ingin mengambil dari pendapat orang lain Cantumkanlah dengan sangat jelas sumber yang Asli.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar